Jamsostek oh Jamsostek
Hari ini akhirnya saya mengurus JHT Jamsostek saya. Agak pusing juga mengingat banyak keluhan terhadap proses klaim Jamsostek ini beredar di Internet. Sudah terbayang pula proses berbelit, antrian panjang dan waktu 1/2 hari yang akan terbuang. Namun dengan kebulatan tekad, karena memang uang yang ada cukup lumayan untuk menambah periuk nasi, saya akhirnya memutuskan untuk tetap melakukan klaim… afterall, it’s my own damn money.

Sebelum mengajukan klaim, saya melakukan survey terlebih dahulu dengan membaca di Internet maupun melihat langsung ke situs Jamsostek. Dari sana saya memperoleh informasi bahwa untuk mengajukan klaim, saya harus membawa dokumen:

  1. Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Asli dan 2 kopi;
  2. KTP Asli yang masih berlaku dan 2 kopi;
  3. Kartu Keluarga Asli dan 2 kopi;
  4. Surat Keterangan Berhenti dan 2 kopi;
  5. Materai Rp 6000 1 lembar

Jamsostek saya sendiri ternyata terdaftar di cabang Gambir, namun berhubung sekarang sudah ‘online’ jadi kita bisa klaim di mana saja. Akhirnya saya memutuskan untuk mengajukan klaim di cabang Gatot Subroto yang dekat dengan kantor.

Dengan berbekal dokumen-dokumen dan mental baja, saya berangkat dengan menumpak Metromini 66 dari depan kantor. Dalam 5 menit sampailah saya di kantor Jamsostek cabang Gatot Subroto. Setelah bertanya pada Om Satpam, sayapun dipersilahkan menuju bagian klaim di lantai 1 kantor tersebut. Ealah.. ternyata di lantai dasar ada kantor pos, jadi untuk anda yang tidak berbekal materai bisa membeli di kantor pos itu.

Di lantai satu saya langsung bertanya pada bapak-bapak yang berjaga di depan. Beliau menanyakan KPJ saya dan kemudian memberikan 3 lembar formulir yang harus saya isi. Saya segera mengisi ketiganya dengan agak ragu, maklum ini pengalaman pertama. Namun akhirnya saya sukses juga mengisi formulir-formulir itu. Setelah itu saya kemudian diberikan nomor antrian ke CSO (Customer Service Officer), dapat nomor 20 euy. Segera saja saya masuk ke ruang tunggu. Ternyata sangat sepi, tidak sampai 10 orang ada disitu. Jauh dari bayangan antrian panjang saya. Dan asyiknya ternyata nomor saya sudah ditunggu oleh CSO. Jadi tanpa sempat menunggu sayapun langsung menghadap.

Sang CSO kemudian memeriksa kelengkapan dokumen saya. Saya memberikan ketiga formulir. Kemudian dia menanyakan KPJ dan kopinya; KTP dan kopinya; Kartu Keluarga dan kopinya; serta Surat Keterangan Berhenti dan kopinya. Setelah membandingkan dan menstempel kopiannya, beliau kemudian mengembalikan KTP asli, Kartu Keluarga asli dan Surat Keterangan Berhenti asli. Sementar KPJ dan kopiannya tidak dikembalikan.

Sang CSO kemudian mengisi beberapa bagian dari formulir saya yang belum diisi (hehehe… soalnya bingung mau diisi apa). Dia kemudian bertanya apakah dananya hendak ditransfer ke bank atau cash. Sayapun menjawab cash karena saya berfikir kalau di transfer ke bank pasti nanti saya deg-deg-an mulu menanti-nanti uang tersebut aktif di rekening saya. Beliau kemudian menuliskan tanggal 31 Agustus di tanggal selesai proses dan kemudian meminta saya kembali tanggal itu untuk mengambil uangnya langsung di kasir yang terletak di ujung seberang meja dia. That’s it… selesailah sebagian proses klaim jamsostek saya.

Weleh.. ternyata tidak berbelit dan ternyata tidak menghabiskan waktu 1/2 hari, walaupun saya harus balik lagi namun lebih baik lah daripada harus buang waktu 1/2 hari nunggu. Salut buat Jamsostek.

188 Comments

  1. Pengalaman saya ikut Jamsostek, mungkin positif semua ya… selama ini belum pernah claim jamsostek di perusahaan kami terlambat, baik JKK, JHT hanya saja orang Indonesia ini lebih banyak mengeluh daripada bersyukurnya akibatnya yang di dapatpun hanya kekesalan saja, coba ikut semua procedure yang dibuatkan Jamsostek, pasti semua berjalan lancar. saya bekerja di perusahaan perkebunan yang notabene sering terjadi kecelakaan kerja disana dan ternyata belum pernah karyawan kami terlambat dapat claim Jamsostek, atau karyawan kami tercatat di Jamsostek Jambi, ternyata bisa juga mencairkan JHTnya di Riau, positif dalam berpikir maka hal positif yang kita dapat dan jangan lupa ikut syarat yang dibuat. Indonesia harus belajar bersabar.

    Rosintan
  2. Dear All,
    Saya juga mau pencerahannya donk..!
    Saya mulai ikut Jamsostek Oktober 2004, terus Agustus 2008 resign dari perusahaan tempat saya bekerja, terus saat ini Februari 2009…kira2 dah bisa cair gak ya….? secara saya lagi nganguuuuuuuuuuur n pasti butuh makan juga donk…!

    Salam….

    Hendrik
  3. buat rekan-rekan yang terkena phk atau resign dari tempat kerjanya ada informasi kalau masa tunggu setelah keluar dari pekerjaan dimajukan menjadi hanya 1 bulan. Saya baca informasinya via surat pembaca di koran kompas hari ini dari pejabat jamsostek dan berlaku mulai 12 januari 2009
    terimakasih

  4. Kalau kartu jamsostek hilang gimana ya? kalau dari pengalaman rekan di atas, katanya bisa kalau ada punya lembaran rekening hijau yang dkasih tiap tahunnya. Betulan bisa ya? Niatnya aku mau urus kehilangannya nih, karena mau urus klaimnya. Khawatirnya nanti jadi masalah. Thanks sebelumnya.

    ryan
  5. @ mas gatot
    Untuk JHT yang diatas 25 juta kena 5% pph,jadi misal kita dapat JHT 45 juta berarti dikurangi PTKP 25 juta,baru dihitung pajaknya yaitu 20 juta dikali 5%
    Lapisannya pajaknya berbeda beda sesuai pajak yang berlaku di indonesia

    @ pak hendrik
    Jika kepesertaan oktober 2004 dan anda berhenti agustus 2008 maka JHT pak Hendrik baru bisa diambil bulan Oktober 2009 alias 5 tahun sejak awal kepesertaan.

    @ elyas dan ryan
    Walaupun kartu jamsostek hilang tetep JHT masih bisa diurus,tinggal minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat aja kok

    @nurmanc
    Mas Nurmanc benar,untuk masa tunggu nggak lagi 6 bulan lagi melainkan 1 bulan aja.

    irawan
  6. Mhn pencerahan, paklaring/surat PHK dr perusahaan untuk saya claim JHT jamsosteknya hilang, setelah ditelusuri Kantor tsb sdh tutup. Apakah dg surat keterangan hilang paklaring dr kepolisian bisa saya claim JHT Jamsostek? adapun kartu & doc pendukung lainnya tdk bermasalah/lengkap

    Terima kasih sblmnya atas pencerahannya

    Reni S
  7. @irawan
    terima kasih ya mas atas bantuan informasinya bagi rekan-rekan lain.

    @Reni
    mbak, harusnya bisa. dicoba juga dengan menggunakan surat keterangan dari RT atau kelurahan bahwa anda sudah tidak bekerja selama 1 bulan terakhir.

  8. Pak Dony, terimakasih atas infonya, saya sdh tdk bekerja dr perusahaan tsb thn 1994 & sdh tutup pula perusahaannya. Sya cek di internet mungkin ada krn perusahaan tsb media/tabloid tapi tak ada jg bekasnya. Btw akan sy upayakan dulu bawa surat ket. hilang dr kantor polisi. atau kah adakah pencerahan dr rekan lainnya

    reni
  9. Saya mohon pencerahan suami saya sudah 12thn ikut jht, tgl 16 April’08 resign, tp perusahaan msh membayar smp bln sep’08 apakah bulan maret’09 ini sudah bisa di cairkan?, terima kasih atas bantuannya

    yoshi
  10. @ yoshi
    Per januari 2009 masa tunggu JHT Jamsostek diubah dari 6 bulan menjadi 1 bulan aja,berarti JHT suami ibu Yoshi udah bisa diambil…jangan lupa syarat2 administrasinya ya

    To all rekan2 yang kartu Jamsosteknya hilang,jangan kuatir tinggal minta surat kehilangan dari kepolisian setempat aja

    Trus bagi yang mungkin surat keluar/berhenti dari perusahaan hilang atau emang ga dikasih/gak ada, anda bisa mencari segala bentuk surat atau apa ajalah yang membuktikan anda bekerja di perusahaan tersebut

    Intinya semua bisa diselesaikan koq,baik itu KPJ hilang, salah nama di kartu, atau ga dapat surat berhenti.
    Tinggal telepon atau datang langsung ke kantor Jamsostek terdekat

    Terima kasih dan semoga bermanfaat.

    irawan
  11. Pak/ibu, saya dikeluarkan dr tempat saya bekerja pd thn 2004 dikarenakan perusahaan pailit…

    Saya ingin mencairkan jht saya.. tapi kartu jamsostek dan surat berhentinya telah hilang ..

    Apakah bisa keduanya saya ganti dengan surat keterangan hilang dr kepolisian???

    fiar
  12. pak/ibu.. kartu jamsostek saya hilang.. dan slip hijau yg diberikan tiap thn entah dimana.. apabila saya hendak mengklaim JHT saya, tuk mengganti kartu jamsostek itu diperlukan apa yah? sedang slip hijau itu jg ga ada. terima kasih.

    grace w.
  13. Saya kemarin baru mencairkan JHT saya dari tahun 2002, dan alhamdulillah disuruh menunggu sekitar 1 minggu uangnya bisa ditransfer asalkan syarat2nya sudah terpenuhi, hari ini saya juga menguruskan istri saya dan alhamdulillah lancar2 saja, cuma antrinya saja yg luamaa banget. Bagi rekan2 yg mau nyirin JHT lebih baik lewat transfer bank saja karena lebih cepat prosesnya, kalau langsung cash bisa2 nginap di kantor jamsostek. Untuk rekan2 yg kehilangan kartu bisa dibuatkan lagi asalkan ada surat kehilangan dari kepolisian, untuk yg belum punya print out saldo terakhir bisa langsung ke bagian cek saldo dengan menunjukkan kartu jamsostek dan KTP asli, tapi ya harus antri dulu

    restu
  14. Pak,
    kalau masa waktu resign belum 6 bln tapi dr prshaan baru udh dbuat kartu jamsostek dengan account baru,bisa gak saldo kartu yang lama diambil?apakah syarat keterangan berhenti itu surat pengalaman kerja atau surat pemberhentian karyawan

    Andi
  15. kalau jamsostek JPK bisa di rimbes ga ya???soalnya kemarin istri saya melahirkan ga terpakai kartu JPK-nya.klo bisa,berkas2 apa saja yang harus di bawa?????n tenggang waktunya brapa lama?? thanks sebelum dan sesudahnya.
    NB:klo ada tolong di email ke yudhy@yahoo.com

    yudhy
  16. @fiar,@grace
    bila kartu jamsostek hilang bapak atau ibu tinggal bikin laporan kehilangan dari kepolisian dan isi surat keterangan kehilangan yang formnya sudah disediakan oleh PT jamsostek dan ditanda tangani oleh pihak HRD dan di cap perusahaan, bila perusahaan telah bangkrut form tersebut cukup diisi dan ditempel materai 6000 dan ditandatangani,trimakasih

    fasya jams bdg 2
  17. @andi
    untuk klaim masa kepesertaan sudah 5 tahun dan sudah Non aktif alias keluar,masa tunggu skarang tidak lagi 6 bulan skarang masa tunggu hanya 1 bulan saja dari BLN NA yang didaftarkan perusahaan pada Jamsostek..
    oia Vaklaring itu surat berhenti bekerja dari perusahaan..
    thanks Jamsostek melayani sepenuh hati

    fasya jams bdg 2
  18. @fasya
    Terima Kasih mbak atas bantuan jawabannya.

    Menurut saya dan pengalaman pribadi, pencairan JHT jamsostek itu mudah sekali selama kita membawa semua persyaratan yang diperlukan. Tidak perlu menggunakan calo atau agen, datang sendiri untuk menikmati keseluruhan dana JHT kita.

  19. Salam Sukses, Saya dahulu karyawan di perusahaan swasta dan terdaftar sebagai anggota jamsostek sejak Agustus tahun 2004. Dan mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada akhir 2005. Bisa kah saya mengklaim JHT setelah saya hitung masa keanggotan jamsostek sudah mencapai 5 tahun pada bulan agustus 2009 tanpa waktu menunggu 6 bulan lagi sesuai dengan peraturan yang ada? Mohon Jawabanya. Terima kasih

    Dony krishadi
  20. @dony krishadi
    bapa bisa klaim pada bulan agustus 2009 tanggal brapapun kecuali sabtu dan minggu bapa bisa klaim dikantor jamsostek mana saja yang terdekat dekat tempat tinggal anda, masa tunggu 6 bulan sudah tak berlaku skarang masa tunggu hanya 1 bulan saja,,

    fasya jamsostek bdg 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *