Jamsostek oh Jamsostek
Hari ini akhirnya saya mengurus JHT Jamsostek saya. Agak pusing juga mengingat banyak keluhan terhadap proses klaim Jamsostek ini beredar di Internet. Sudah terbayang pula proses berbelit, antrian panjang dan waktu 1/2 hari yang akan terbuang. Namun dengan kebulatan tekad, karena memang uang yang ada cukup lumayan untuk menambah periuk nasi, saya akhirnya memutuskan untuk tetap melakukan klaim… afterall, it’s my own damn money.

Sebelum mengajukan klaim, saya melakukan survey terlebih dahulu dengan membaca di Internet maupun melihat langsung ke situs Jamsostek. Dari sana saya memperoleh informasi bahwa untuk mengajukan klaim, saya harus membawa dokumen:

  1. Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Asli dan 2 kopi;
  2. KTP Asli yang masih berlaku dan 2 kopi;
  3. Kartu Keluarga Asli dan 2 kopi;
  4. Surat Keterangan Berhenti dan 2 kopi;
  5. Materai Rp 6000 1 lembar

Jamsostek saya sendiri ternyata terdaftar di cabang Gambir, namun berhubung sekarang sudah ‘online’ jadi kita bisa klaim di mana saja. Akhirnya saya memutuskan untuk mengajukan klaim di cabang Gatot Subroto yang dekat dengan kantor.

Dengan berbekal dokumen-dokumen dan mental baja, saya berangkat dengan menumpak Metromini 66 dari depan kantor. Dalam 5 menit sampailah saya di kantor Jamsostek cabang Gatot Subroto. Setelah bertanya pada Om Satpam, sayapun dipersilahkan menuju bagian klaim di lantai 1 kantor tersebut. Ealah.. ternyata di lantai dasar ada kantor pos, jadi untuk anda yang tidak berbekal materai bisa membeli di kantor pos itu.

Di lantai satu saya langsung bertanya pada bapak-bapak yang berjaga di depan. Beliau menanyakan KPJ saya dan kemudian memberikan 3 lembar formulir yang harus saya isi. Saya segera mengisi ketiganya dengan agak ragu, maklum ini pengalaman pertama. Namun akhirnya saya sukses juga mengisi formulir-formulir itu. Setelah itu saya kemudian diberikan nomor antrian ke CSO (Customer Service Officer), dapat nomor 20 euy. Segera saja saya masuk ke ruang tunggu. Ternyata sangat sepi, tidak sampai 10 orang ada disitu. Jauh dari bayangan antrian panjang saya. Dan asyiknya ternyata nomor saya sudah ditunggu oleh CSO. Jadi tanpa sempat menunggu sayapun langsung menghadap.

Sang CSO kemudian memeriksa kelengkapan dokumen saya. Saya memberikan ketiga formulir. Kemudian dia menanyakan KPJ dan kopinya; KTP dan kopinya; Kartu Keluarga dan kopinya; serta Surat Keterangan Berhenti dan kopinya. Setelah membandingkan dan menstempel kopiannya, beliau kemudian mengembalikan KTP asli, Kartu Keluarga asli dan Surat Keterangan Berhenti asli. Sementar KPJ dan kopiannya tidak dikembalikan.

Sang CSO kemudian mengisi beberapa bagian dari formulir saya yang belum diisi (hehehe… soalnya bingung mau diisi apa). Dia kemudian bertanya apakah dananya hendak ditransfer ke bank atau cash. Sayapun menjawab cash karena saya berfikir kalau di transfer ke bank pasti nanti saya deg-deg-an mulu menanti-nanti uang tersebut aktif di rekening saya. Beliau kemudian menuliskan tanggal 31 Agustus di tanggal selesai proses dan kemudian meminta saya kembali tanggal itu untuk mengambil uangnya langsung di kasir yang terletak di ujung seberang meja dia. That’s it… selesailah sebagian proses klaim jamsostek saya.

Weleh.. ternyata tidak berbelit dan ternyata tidak menghabiskan waktu 1/2 hari, walaupun saya harus balik lagi namun lebih baik lah daripada harus buang waktu 1/2 hari nunggu. Salut buat Jamsostek.

188 Comments

  1. @ christina

    1. Yang pasti semua JHT milik Tenaga Kerja BISA DICAIRKAN, kasus mbak christina tinggal masalah administrasi aja.

    2. Bisa diurus melalui perusahaan atau ke cabang Jamsostek tempat perusahaan mendaftar.

    irawan
  2. hari ini saya datang ke kantor jamsostek cabang lampung untuk klaim JHT di karenakan saya saat ini seorang PNS yang tidak ikut lag kepesertaan Jamsostek dan bisa di klaim < 5 Tahun bekerja.

    saya bekerja di PT A selama 2 Tahun, dan di PT B selama 1 tahun. Kartu Jamsostek di PT A tidak pernah saya terima sampai hari akhir saya resign, di PT B Kartu KPJ 1 Bulan sudah saya terima dengan Baik. KPJ di PT A terdaftar di Jamsostek Cabang Tj Priok dan KPJ PT B di Lampung.

    Namun pada saat saya akan Klaim, kartu jamsostek dari PT A tidak bisa saya lampirkan karena memang saya tidak pernah terima. dan disarankan untuk buat surat laporan kehilangan kepolisian, namun saya menolak karena takut berakibat fatal nantinya (Laporan Fiktif). akhirnya CSO nya agak sedikit kesal dan diarahkan ke Kabid Pelayanan Ibu Tami, saya ceritakan kronologis yang saya alami. Namun diluar dugaan jawaban yang saya terima bahwa kartu KPJ saja saya gk pernah terima bagaimana membuktikan bahwa memang milik saya, dan saya bilang bahwa ibi bisa konfirmasi dan verifikasi ke PT A juga melakukan interview dengan saya mengenai kebenaran data dan Fakta.

    akhirnya saya disarankan kembali ke CSO, dan CSO sebelum konfirmasi ke saya di Telp dulu by ibu Tami Kabid Pekayanan PT Jamsostek Cabang Lampung.

    Konfirmasi yang saya Terima, karena KPJ saya di PT A dari Cabang Tj. Priok dan ini adalah cabang Lampung, maka saya di arahkan ke Cabang Bandar Jaya. Alasannya untuk mencairkan KPJ cabang lain “TIDAK BISA” dan kebijakan Ibu Tami tadi (Padahal saya sudah bilang ya udah kl memang saya harus buat Laopran Ke POLISI Gpp). mungkin di cabang Bandar Jaya Bisa, karena “Mungkin Kebijakan nya Juga Berbeda”…:)

    Gubrakkkkkk,…Oalllaaaaaaaaaaaahhhhhh

    Ternyata saya belum beruntung seperti Temen-temen…..mau cairin JHT Nasib juga menjadi Penting tho…….

    Bandrex
  3. mohon info, orang tua saya (bapak) telah bekerja lbh dari 20 thn di 3 perusahaan yang berbeda. pertama di PT. Total Indonesia, kedua PT. Elnusa dan yg terakhir berwiraswasta dgn membuka perusahaan sendiri pada thn 1996 – 1998. Ketiga tmpat ia bekerja memiliki 3 kartu kepesertaan (KPJ)yg berbeda2 pula tetapi tidak diketahui apakah ketiga KPJ tersebut terputus atau tidak. Utk informasi nya ketiga kepesertaan tsb terdiri dari yg pertama masih bernama ASTEK dan yg dua terakhir telah berganti nama Jamsostek..Apakah ini sama?? Yang ingin saya tanyakan apakah masih dapat diurus pencairan JHT utk orang tua saya ini?mengingat kl dihitung dari masa kerja yg lbh dari 20thn ditempat yg berbeda2 pula apakah kesulitan yg akan saya hadapi sementara dokumen yg ia miliki hanya identitas diri dan 3 kartu peserta tsb. Utk kelengkapan lain spt surat ket kerja, ket pindah kerja, atau pengangkatan dsb mgkn sudah tidak ada lagi alias hilang oleh waktu atau sudah rusak.Mohon bantuan dari semua rekan2 yang ada disini. Terima kasih.

    arief
  4. mohon tambahan info nya ya…
    Sy ikut menjadi anggota JHT dari Januari 2003 s/d Juni 2009.
    sy sdh berhenti dr PT A (2003)kemudian masuk lg di PT B (2007-2009),pd saat sy masuk di PT B keanggotaan JHT sy dilanjutkan oleh PT B,dgn meminta nomer kartu lama saya,dan itu sdh sy pastikan memang benar dilanjutkan.
    skrg sy sdh berhenti dr PT B,pertanyaannya adalah :

    1.mengapa rincian dan jumlah saldo yang saya terima hanya transaksi dr PT B saja (2007-2009? kemana saldo terdahulu?

    2.Apakah selama masa sy tidak bekerja (nganggur)(2004-2006)keanggotaan saya msh berlaku?artinya saldo terdahulu semasa msh bekerja (2003) msh tetap ada?

    3.bagaimana dg perubahan domisili? mengingat KTP domisili saya di PT A berbeda dg PT B?dikarenakan pindah rumah.

    4.Apakah saldo JHT saya tetap terakumulasi walaupun sy sempat nganggur diantara tahun2 aktif?
    2003 = kerja di PT A
    2004-2006 = nganggur
    2007-2009 = kerja di PT B

    mungkin bisa dibantu pencerahannya ya….thx

    zsoer
  5. @pak zsoer

    1. Jika saldo PT A digabung ke PT B, maka saldo akhir PT A menjadi saldo awal PT B. Jadi memang yg kelihatan rincian history saldo PT B.
    2. Saldo PT. A masih tetap ada,kalo digabung maka saldonya masuk di saldo PT. B, Jika tidak digabung saldo PT. A masih tetap ada selamanya
    3. Tidak jadi masalah, nanti bidang pelayanan melakukan verifikasi
    4. Saldo JHT tidak akan hilang sebelum diambil Tenaga Kerja,dan akan terus berbunga

    irawan
  6. @Bandrex
    Bila diandaikan anda hendak mengambil tabungan di bank tapi tanpa membawa buku tabungan dan anda sendiri tidak mengetahui nomer rekening anda maka saya rasa wajar bila anda ditolak mencairkan JHT dari PT. A.
    Sebaiknya anda segera mengurus sendiri ke PT. A (karena jamsostek tidak paham history anda dengan PT. A) seperti meminta nomer jamsostek anda atau bahkan meminta catatan setoran premi mereka. Setelah itu baru anda membuat laporan hilang.

  7. friend terhormat,

    mau nanya nich,,, dulu th 1996,, jamsosotek masih pake nama astek..
    aku hanya jdi peserta, 2th aktif
    10 th sudah resign
    aku punya surat referensi kerja, tpi kartu astek aku hilang, kira2 bisa ga ya di cairkan, klo aku dpt data2 aku dri perush dulu aku kerja.

    terima kasih
    bisa bals ke email saya santiya_devi@yahoo.com

    santy
  8. Saya, baru sajah risend dari perusahaan yang lama.trus saya mau melanjutkan jamsostek diperusahaan yang baru,…
    haruskah saya bikin kartu jamsostek yang baru???
    kartu jamsostek yang lama ada nama perusahaannya.gmana nech….

  9. Melihat komentar2 diatas sptnya antar kantor jamsostek yg satu dengan yang lain berbeda. ada yang mudah prosesnya, ada yang susah. Ini menjadi PR buat jamsostek untuk sosialisasikan ke karyawannya mengenai prosedur yang benar.

    Karena ini lebih ke oknum, yang akhirnya berdampak ke perusahaan secara umum.

  10. saya resign dr perusahaan dan telah mengajukan claim kejamsostek setia budi menara jamsostek lantai 2 tgl 31 maret 2010 berkas sdh diterima oleh CSO ibu cici dan dijanjikan 2 mingguan akan cair dananya dan ditrf kerekening saya;tapi hingga sekarang belum ada konfirmasi dari jamsostek,ada yang bisa bantu spy cepat pencairan dananya? apa langsung ke pak presiden aja yach…..

    arhadi
  11. tolonng infonya donk..saya baru saja mencairkan dana jamsostek saya, tapi nilai uangnya tidak sesuai dengan perhitungan saya. walaupun merasa aneh saya tetap tanda tangan di kuitansi pembayaran jamsostek saya. dan mengambil unag tersebut dengan cash. kemudian saya baru minta ke teller untuk dijelaskan. tapi tidakbisa menjelaskan. lalu saya dipertemukan dengan orang yang dapat menjelaskannya. ternyata saya ditunjukan data jamsostek saya dimana di kantor pertama saya sudah bekerja 2 tahun, namun di data jamsostek keikutsertaannya hanya 1 tahun. sedangkan dikantor ke 2 saya bekerja sudah 3 tahun 8 bulan namun keangotaan saya hanya 8 bulan pertama selanjutnya tidak ada. memang di 2 kantor tersebut slama bekerja saya tidak pernah mendapatkan rincian data jamsostek saya. saya sudah dateng ke kantor kedua dan setelah di cek perusahaan itu selalu melaporkan gaji saya ke jamsostek. lalu saya disuruh mengecek ke jamsostek cabagng tempat perusahaan itu mengikuti keanggotaan saya. yang saya mau tanyakan setelah saya mencaikar jht saya apakah saya masih bisa mengklaim kembali. trima kasih.

    ETI
  12. saya sejak pertama kali sampe skrg telah terdaftar di jamsostek sebanyak 3x
    jadi totalnya saya memiliki 3 kartu jamsostek
    yg ingin saya tanyakan, apakah saldo yg ada di kartu 1 dan 2 bisa di gabung menjadi satu di kartu yg ketiga?
    dan kendala saya untuk kartu yg ke 1 dan 2 sudah hilang, dan saya juga tidak inga…t nomer KPJ saya brp.
    dan skrg ini saya cuma memegang kartu yg ketiga saja
    mohon bantuanya terima kasih…

    sugeng
  13. saya pernah coba telp kantor jamsostek, hasilnya saya disuruh datang ke kantor jamsostek tempat saya didaftarkan menjadi anggota jamsostek. bagi saya sangat tidak mungkin saya datang ke kantor jamsostek tempat saya di daftarkan, karena loka…sinya ada di Bekasi.
    dan skrg ini saya bekerja di Malang jawa timur. selain jarak yg sangat jauh juga waktunya tidak ada untuk dateng ke kantor jamsostek di Bekasi.
    mohon bantuanya terima kasih…

  14. saya pernah bekerja selama 3 thn kurang 2 bulan….(akhir 1999)…..tapi saya didaftarkan oleh perusahaan menjadi anggota JAMSOSTEK dan setahun saya bekerja pernah di kasih laporan bukti tentang jamsostek saya…..cuma saya tidak tau saya tercatat di jamsostek daerah mana….??? ( kantor saya bekerja dulu di daerah mangga 2…)…..: apakah saya masih tercatat/ dan dpt mencairkannya….??? tolong dibantu…..terima kasih……

    tolib
  15. Hi don.

    Mau tanya..saya peserta jamsos..pernah kerja di perush A selama 4,5 thn. Trus pindah ke perush B. No Jamsos saya terusin.

    Saat ini msh kerja di perush B. Bisakah dicairkan?dan buat nomer baru lagi..

    reza
  16. hallo pal dony,
    minta infonya dong, saya ini baru aja resign dari PT.A pada bulan Oktober 2010. pada bulan Feb 2011,kira2 apakah saya bisa mencairkan dana jamsostek saya?
    karena info yg saya dapat apabila kita ingin klaim itu ada masa tenggang 6 bulan, apa benar mohon infonya ?? apakah pencairan dana jamsostek sudah online ???
    mohon infonya pak doni….thanks

    dian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *