Pembuatannya menggunakan jasa konsultan paspor (basa kasarnya: CALO *grin*) yang dikenalkan oleh atasan saya di kantor. Sang konsultan kemudian mengambil fotokopi dokumen yang diperlukan sehari sebelumnya di kantor. Hanya fotokopi tanpa dokumen asli loh. Fotokopi dokumen yang diminta dia adalah:
1. Paspor saya (sebagai Bapak dan Suami)
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran istri dan Audin
4. Surat Keterangan Lahir Audin
5. KTP istri dan saya
6. Ijazah SMA istri
7. Dan tentu saja, uang jasa *grin*
Untuk mempercepat sang konsultan meminta pembuatan paspornya dilakukan di Kantor Imigrasi Klas I Cipinang – Jakarta Timur. Perhatian… kata Klas itu bukan karena saya salah tulis namun benar-benar yang tertulis di depan kantor tersebut loh.
Dan akhirnya kemarin saya mengantarkan istri dan Audin membuat paspor. Sampai di kantor imigrasi jam 11 pagi. Taklama kemudian beliau masuk untuk difoto. Audin juga ikutan dong. Dari luar terlihat bahwa setelah mem-foto, petugas memperlihatkan dahulu hasilnya. Jadi kalau tidak puas bisa minta foto ulang. Wah.. waktu saya buat dulu tidak begitu.. disuru masuk, jepret, scan sidik jari dan abis itu ditendang keluar. Setelah puas dengan hasil foto, istri diminta scan sidik jari sedangkan Audin tidak.
Kemudian istri dan Audin masuk ke ruangan wawancara. Hanya di konfirmasi beberapa hal tanpa perlu menunjukkan dokumen asli apapun. Taklama kemudian mereka sudah keluar dari ruangan tersebut. Dan sang konsultan kemudian menjanjikan hari ini paspor tersebut diantarkan ke kantor saya. No Repot *grin*. Gak perlu 3 kali bulak balik seperti yang dialami oleh bang Dadi.

Ah.. benar kata mantan bos istri saya… Hidup di Jakarta itu Sangat Nyaman bila Punya DUIT.

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *