Ribut-ribut tentang kewajiban membuat NPWP walaupun anda adalah TKI menyebabkan munculnya berbagai gosip seperti kemungkinan adanya Double Taxation membuat para TKI (seperti saya) jadi kalang kabut atas ketidakjelasan informasi ini.

Hal ini kemudian diperburuk dengan gosip bahwa bila telah memiliki NPWP (walaupun sebenarnya tanpa NPWP pun WNI adalah wajib pajak, namun NPWP memperkuatnya) TKI tetap harus membayar pajak di Indonesia. Bilamana sudah membayar pajak di negara tempat bekerja maka kewajiban membayar pajak Indonesia akan dikurangi pembayaran pajak di negara tempat bekerja. Weleh..apalagi katanya dilakukan konversi langsung tanpa dilihat `biaya hidup` di negara tempat bekerja. Dooh…

Berdasar kesimpang siuran informasi (entah disengaja atau tidak) saya yakin makin banyak orang yang tidak mau membuat NPWP. Saya sendiri sudah memiliki NPWP semenjak membeli rumah di Pesona Cilebut tahun 2007 dulu.

Nah.. setelah berkunjung ke situs Pajak, ketemulah informasi ini.
Di halaman 3, bagian II.D.3 tertulis:

Bagi orang pribadi yang tidak bertempat tinggal dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap, kewajiban pajak subyektifnya dimulai saat bentuk usaha tetap tersebut berada di Indonesia dan berakhir pada saat bentuk usaha tetap tersebut tidak lagi berada di Indonesia.

Dan disambung dengan bagian II.D.4:

Bagi orang pribadi yang tidak bertempat tinggal dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, kewajiban pajak subyektifnya dimulai pada saat orang pribadi tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.

Dari dua quote diatas bisa saya simpulkan:
1. Bila anda sudah berada lebih dari 183 hari (+- 6 bulan) di luar negeri berarti anda sudah tidak harus bayar pajak di Indonesia
2. Bila (1) tapi anda punya usaha di Indonesia, maka yang dipajak hanya usaha tersebut
3. Bila (1) tapi anda masih punya penghasilan di Indonesia, maka yang dipajak hanya penghasilan tersebut.

Fiuh.. agak lega kan, so gak ada salahnya buat NPWP sekarang 😉

13 Comments

  1. mas, salah.
    lihat ini:
    Dari: PUSAT PENGADUAN PAJAK
    Kepada:
    Terkirim: Senin, 24 November, 2008 11:18:23
    Topik: Re: Tanya PPh pribadi WNI yang tinggal di Singapura

    Yth. Saudara XXXXX

    Terima kasih atas perhatian Saudara terhadap permasalahan perpajakan di Indonesia. Beberapa pertanyaan Saudara, kami jawab sebagai berikut:
    1. apakah saya masih harus membayar pajak penghasilan kepada pemerintah Indonesia?

    Berdasarkan Pasal 4 UU PPh, Pemerintah mempunyai hak untuk memungut pajak atas seluruh penghasilan WP berdasarkan tempat tinggal WP tanpa memperhatikan apakah ia sebagai warga negaranya atau warga negara asing. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh berasal dai Indonesia atau berasal dari luar negeri. Selanjutnya mengacu pada pasal 2 ayat (3) UU PPh yang mengatur definisi Subyek Pajak dalam negeri yang pada huruf a termasuk orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga hari) dalam jangka waktu 12(dua belas) bulan.

    Dan berdasarkan Pasal 26 UU PPh, Pemerintah mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Dengan demikian, orang atau badan yang memerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan tempat tinggal WP.

    Maka dengan asumsi Saudara tidak bertempat tinggal (mempunyai tempat tinggal tetap) di Indonesia dan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia, Saudara tidak wajib membayar pajak di Indonesia. Dan sebaliknya, jika Saudara bertempat tinggal di Indonesia (penjelasan lebih lanjut terkait dengan jawaban no. 2) atau memiliki penghasilan di Indonesia, pemerintah memiliki hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang Saudara terima.

    2. Singapura dan Indonesia memiliki tax treaty, yang menghapus kemungkinan pengenaan pajak berganda. Apakah ini berarti dengan saya membayar pajak kepada pemerintah Singapura, saya tidak dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia?

    Saudara bekerja di Singapore lebih dari 183 hari, maka berdasarkan ketentuan perpajakan Singapura, Saudara memenuhi syarat resident di negara tersebut. Jika disamping Saudara memiliki resident di Singapore juga Saudara memiliki tempat tinggal di Indonesia, maka akan terjadi kependudukan ganda (dual residence) atas diri Saudara.
    Pemecahan atas dual residence tersebut diatur dalam Tax Treaty Indonesia – Singapore pada Article 4 paragraph (2). Jika seseorang menjadi penduduk di kedua Negara yang menandatangani Tax Treaty, maka statusnya akan ditentukan menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    1. Ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
    2. Jika Negara pihak pada Persetujuan di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
    3. Jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara pihak pada Persetujuan tersebut maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama
    Dari ketentuan Treaty Indonesia – Singapore mengenai pemecahan dual residence tersebut (disebut sebagai tie breaker rule), maka dengan asumsi Saudara hanya mempunyai tempat tinggal tetap (domisili) di Singapore (Saudara bekerja di negara tersebut melampaui 183 hari atau lewat dari time test menurut ketentuan perpajakan Singapura), maka dalam hal ini Saudara ditetapkan merupakan resident di Singapore. Status Saudara di Indonesia adalah non-resident.
    Dengan status di Indonesia sebagai non-resident, Saudara hanya wajib membayar pajak di Indonesia jika mempunyai sumber penghasilan di Indonesia (PPh Pasal 26).
    Jawaban no. 2 juga berlaku untuk menjawab pertanyaan Saudara no. 3 dan 4.
    5. Kalaupun masih harus membayar pajak, berapa yang harus saya bayar? Selisih antara pajak di Indonesia dan Singapura? Bagaimana bila saya pindah dan bekerja yang mengenakan pajak lebih tinggi dari Indonesia, yang artinya saya membayar pajak lebih di negara tersebut, apakah pemerintah Indonesia akan mengembalikan selisih pembayaran pajak di negara tersebut? Tentu tidak bukan?
    Pertanyaan Saudara no. 5 hanya berlaku jika Saudara ditetapkan sebagai resident di Indonesia dan bukan Singapore (bukan kondiri riil Saudara saat ini). Jika Saudara ditetapkan sebagai penduduk Indonesia, berlaku asas tempat tinggal sebagai mana telah kami jelaskan pada jawaban no. 1. Oleh karena itu, PPh di Indonesia dikenakan atas seluruh penghasilan baik yang bersumber di Indonesia maupun dari luar negeri. Atas pajak yang telah dipotong di LN dapat dijadikan kredit pajak di Indonesia dengan memperhatikan ketentuan pada Pasl 24 UU PPh.

    Demikian jawaban kami. Terima kasih.

    Pusat Pengaduan Pajak
    (Tax Complaint Center)
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
    Gedung B, Lantai 4
    Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan
    Telepon:
    500200
    Faksimili:
    021-525 1245
    email:
    pusat.pengaduan.pajak@gmail.com

    ahlun
    1. Tuan….. macam mana dengan negara yg tak memiliki perjanjian Tax dgn indonesia…. apa kita TKI ini harus bayar doble….. terus apa kita harus ngantar SPT tiap Tahun takwin…. apakah negara brunei darusalam sudah termasuk dalam list negara yg sudah menandatangani perjanjian tax tersebut….?

      Mohon pencerahanya

      Terimakasih

      joko slamet
      1. Karena pengetahuan saya dangkal, tapi kita tetap harus wajib mengisi spt tahunan. Bisa lewat online kok. Diisi dengan pendapatan kita nil di Indo. Dan Insya Allah kita tidak dikenakan pembayaran pajak double.

  2. Saya ingin bekerja di singapura sebagai editor di media swasta, bagaimana tentang penghasilan saya apabila saya pergunakan di indonesia? 2. Apakah tinggal disingapur harus buat ID Baru, kalau iya, apakah sya msh boleh tinggal di indonesia untk menikmati hsl krja sya? Trims

    Roy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *