Liburan kali ini saya manfaatkan untuk memperpanjang SIM atau Surat Ijin Mengemudi (atawa Indonesia Driving License) yang sudah mati sejak beberapa bulan yang lalu.
Mengingat pengalaman di waktu lampau dan kekhawatiran akan mengantri lama ditambah dengan hari Jum’at maka saya sudah berangkat dari rumah sejak pukul 7 pagi… mantap gak tuh. Perjalanan dari rumah ke Polresta Kota Bogor tidak memakan waktu selama yang dibayangkan, mungkin karena faktor lebaran jadi tidak terlampau macet. Sampai di Polresta pukul 8 kurang dan ternyata saya datang kepagian karena semua fasilitas Polresta baru aktif pukul 8.30. Sempat ditawarin untuk dibantu namun saya menolaknya dengan halus karena ingin merasakan jalur resmi.
Saya mem-fotokopi KTP dan membeli map seharg Rp 1.500 di warung fotokopi yang baru buka pukul 8.30 kurang. Setelah itu melakukan pemeriksaan kesehatan dimana saya diperiksa tensi dan mata serta dimintakan keterangan tentang tinggi, golongan darah serta berat badan. Disini saya diminta untuk membayar Rp 15.000.
Setelah itu saya diminta untuk menyerahkan map beserta berkas yang ada di dalamnya ke loket BRI yang ternyata baru buka pada pukul 8.40 (padahal jelas-jelas tertulis bahwa loket buka pukul 8.30). Saat buka pun, loket hanya menerima permohonan perpanjangan. Saya baru dipanggil pukul 8.47 dan diminta untuk membayar Rp 155.000 yang terdiri atas Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C serta menandatangani 2 kuitansi pembayaran. Setelah itu saya diminta menunggu untuk pengisian formulir.
Pukul 9.35 saya dipanggil untuk mengisi formulir, karena saya melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C maka ada 2 formulir yang harus saya isi. Formulir selesai saya isi pada pukul 9.45 dan setelah di cek petugas langsung saya serahkan ke bagian foto dan kembali menunggu.
Akhirnya saya dipanggil untuk foto dan sidik jari pada pukul 10.11 dan selesai pada pukul 10.18. Nah sekarang tinggal tunggu SIM-nya jadi deh.
Eh ternyata pada pukul 10.24 saya sudah dapat memperoleh kedua SIM saya… mantap. Saat mengambil saya disodori formulir PMI senilai Rp 1.000.
Fiuh… ternyata proses resmi itu mudah sekali dan tidak terlampau mahal. Total jenderal saya mengeluarkan duit Rp 172.500 dan mengorbankan waktu 2 jam 24 menit. Not bad lah… salut buat Kepolisian RI buat peningkatan pelayanan publik-nya.

2 Comments

  1. Pingback: Etika Perpanjangan SIM « alifsofyan17110150

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *