27 November 2008 – 4:42 pm
Ribut-ribut tentang kewajiban membuat NPWP walaupun anda adalah TKI menyebabkan munculnya berbagai gosip seperti kemungkinan adanya Double Taxation membuat para TKI (seperti saya) jadi kalang kabut atas ketidakjelasan informasi ini.
Hal ini kemudian diperburuk dengan gosip bahwa bila telah memiliki NPWP (walaupun sebenarnya tanpa NPWP pun WNI adalah wajib pajak, namun NPWP memperkuatnya) TKI tetap harus membayar pajak di Indonesia. Bilamana sudah membayar pajak di negara tempat bekerja maka kewajiban membayar pajak Indonesia akan dikurangi pembayaran pajak di negara tempat bekerja. Weleh..apalagi katanya dilakukan konversi langsung tanpa dilihat `biaya hidup` di negara tempat bekerja. Dooh…
Berdasar kesimpang siuran informasi (entah disengaja atau tidak) saya yakin makin banyak orang yang tidak mau membuat NPWP. Saya sendiri sudah memiliki NPWP semenjak membeli rumah di Pesona Cilebut tahun 2007 dulu.
Nah.. setelah berkunjung ke situs Pajak, ketemulah informasi ini.
Di halaman 3, bagian II.D.3 tertulis:
Bagi orang pribadi yang tidak bertempat tinggal dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap, kewajiban pajak subyektifnya dimulai saat bentuk usaha tetap tersebut berada di Indonesia dan berakhir pada saat bentuk usaha tetap tersebut tidak lagi berada di Indonesia.
Dan disambung dengan bagian II.D.4:
Bagi orang pribadi yang tidak bertempat tinggal dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, kewajiban pajak subyektifnya dimulai pada saat orang pribadi tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.
Dari dua quote diatas bisa saya simpulkan:
1. Bila anda sudah berada lebih dari 183 hari (+- 6 bulan) di luar negeri berarti anda sudah tidak harus bayar pajak di Indonesia
2. Bila (1) tapi anda punya usaha di Indonesia, maka yang dipajak hanya usaha tersebut
3. Bila (1) tapi anda masih punya penghasilan di Indonesia, maka yang dipajak hanya penghasilan tersebut.
Fiuh.. agak lega kan, so gak ada salahnya buat NPWP sekarang 
Posted in Indonesia | 4 Comments »