Jamsostek oh Jamsostek
Hari ini akhirnya saya mengurus JHT Jamsostek saya. Agak pusing juga mengingat banyak keluhan terhadap proses klaim Jamsostek ini beredar di Internet. Sudah terbayang pula proses berbelit, antrian panjang dan waktu 1/2 hari yang akan terbuang. Namun dengan kebulatan tekad, karena memang uang yang ada cukup lumayan untuk menambah periuk nasi, saya akhirnya memutuskan untuk tetap melakukan klaim… afterall, it’s my own damn money.

Sebelum mengajukan klaim, saya melakukan survey terlebih dahulu dengan membaca di Internet maupun melihat langsung ke situs Jamsostek. Dari sana saya memperoleh informasi bahwa untuk mengajukan klaim, saya harus membawa dokumen:

  1. Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Asli dan 2 kopi;
  2. KTP Asli yang masih berlaku dan 2 kopi;
  3. Kartu Keluarga Asli dan 2 kopi;
  4. Surat Keterangan Berhenti dan 2 kopi;
  5. Materai Rp 6000 1 lembar

Jamsostek saya sendiri ternyata terdaftar di cabang Gambir, namun berhubung sekarang sudah ‘online’ jadi kita bisa klaim di mana saja. Akhirnya saya memutuskan untuk mengajukan klaim di cabang Gatot Subroto yang dekat dengan kantor.

Dengan berbekal dokumen-dokumen dan mental baja, saya berangkat dengan menumpak Metromini 66 dari depan kantor. Dalam 5 menit sampailah saya di kantor Jamsostek cabang Gatot Subroto. Setelah bertanya pada Om Satpam, sayapun dipersilahkan menuju bagian klaim di lantai 1 kantor tersebut. Ealah.. ternyata di lantai dasar ada kantor pos, jadi untuk anda yang tidak berbekal materai bisa membeli di kantor pos itu.

Di lantai satu saya langsung bertanya pada bapak-bapak yang berjaga di depan. Beliau menanyakan KPJ saya dan kemudian memberikan 3 lembar formulir yang harus saya isi. Saya segera mengisi ketiganya dengan agak ragu, maklum ini pengalaman pertama. Namun akhirnya saya sukses juga mengisi formulir-formulir itu. Setelah itu saya kemudian diberikan nomor antrian ke CSO (Customer Service Officer), dapat nomor 20 euy. Segera saja saya masuk ke ruang tunggu. Ternyata sangat sepi, tidak sampai 10 orang ada disitu. Jauh dari bayangan antrian panjang saya. Dan asyiknya ternyata nomor saya sudah ditunggu oleh CSO. Jadi tanpa sempat menunggu sayapun langsung menghadap.

Sang CSO kemudian memeriksa kelengkapan dokumen saya. Saya memberikan ketiga formulir. Kemudian dia menanyakan KPJ dan kopinya; KTP dan kopinya; Kartu Keluarga dan kopinya; serta Surat Keterangan Berhenti dan kopinya. Setelah membandingkan dan menstempel kopiannya, beliau kemudian mengembalikan KTP asli, Kartu Keluarga asli dan Surat Keterangan Berhenti asli. Sementar KPJ dan kopiannya tidak dikembalikan.

Sang CSO kemudian mengisi beberapa bagian dari formulir saya yang belum diisi (hehehe… soalnya bingung mau diisi apa). Dia kemudian bertanya apakah dananya hendak ditransfer ke bank atau cash. Sayapun menjawab cash karena saya berfikir kalau di transfer ke bank pasti nanti saya deg-deg-an mulu menanti-nanti uang tersebut aktif di rekening saya. Beliau kemudian menuliskan tanggal 31 Agustus di tanggal selesai proses dan kemudian meminta saya kembali tanggal itu untuk mengambil uangnya langsung di kasir yang terletak di ujung seberang meja dia. That’s it… selesailah sebagian proses klaim jamsostek saya.

Weleh.. ternyata tidak berbelit dan ternyata tidak menghabiskan waktu 1/2 hari, walaupun saya harus balik lagi namun lebih baik lah daripada harus buang waktu 1/2 hari nunggu. Salut buat Jamsostek.

188 Comments

  1. Tanya dong pak.
    saya bekerja di perusahan lama selama 4thn berakhir dec’07, sampai saat ini saya belum dpt pekerjaan baru, apakah saya bs mencairkan dana tersebut? kira2 kapan bulan yg tepat utk mencairkan dana jamsostek saya

    trims

    nadine
  2. @nadine
    seharusnya sudah bisa mbak. hitungannya berarti anda sudah lima tahun pada tahun ini.
    untuk amannya, anda coba minta di bulan oktober 2008 atau januari 2009. karena bulan september atau desember besok pasti akan banyak orang yang klaim karena hari raya

  3. kalo..kartu gua hilang kecopetan !!, bisa pake surat keterangan hilang dari kepolisian egk?? gua tau nomor keanggotaannya….kira2 bisa di klaim egk ya?? please ada yg punya pengalaman kaya gitu egk??

    hendro
  4. Pak mau tanya, saya mau cairin JHT saya kebutulan saya jadi peserta jamsostek sejak tahun 2000 di PT. A pertengahan 2006 saya cairin JHT saya pada saat yang sama saya gabung diperusahaan baru katakanlah PT.B, akhir Feb 2008 saya resign dari PT.B, dan sekaarng apakah saya bisa cairin lagi JHT saya dari PT. B, berhbung masa tunggu 6 bulan telah telewati, yang jadi pertanyaan kata orang jamsostek saya harus nunggu 5 tahun lagi karena masa keprsetaan saya dari 0 lagi, karena dah pernah caiirin di pertengahan tahun 2006, mohon masukkannya

    Iwan
  5. @hendro
    Mungkin bisa pak. Tapi pertama mungkin minta diganti kartu keanggotaannya di cabang penerbitan. Tentu dengan melampirkan laporan polisi tersebut.

    @Iwan
    Betul seperti yang dikatakan orang Jamsostek. Karena kepesertaan anda tidak dilanjutkan dari PT A (anda mencairkannya) maka waktu kepesertaan anda mulai lagi dari nol saat didaftarkan oleh PT B. Sehingga anda baru bisa mencairkan sekitar tahun 2011.

  6. Kalau ada masukan buat saya … saya telah resign dari pekerjaan saya ,,, sebelum saya resign saya memiliki pinjaman pada salah satu bank yg satu grup dengan parusahaan saya ,,, sebelum saya mengundurkan diri ,,, saya sudah dapat masukan bahwa

    “””pinjaman saya adalah tgungjawab saya & tdk ada hubungan dengan perusahaan “”” oleh karena itu saya membuat pernyataan resign dan tetap akan mencicil pinjaman saya pada bank seperti biasa …

    ,,,, tapi setelah saya resign semua aset saya diambil oleh bank tersebut dan perusahaan saya manut2 saja karena kalah pengaruh dalam grup … saya keluar tanpa bawa sepeser pun sampai gaji akhir saya … masih ada sisa pinjaman yg belum saya lunasi sampai saat ini karena hal tersebut… and hrd tidak mau mengeluarkan surat resign saya untuk klaim jamsostek ….
    please masukannya

    Vonie
  7. mbak Vonie,
    agak berat juga ya masalah anda. tapi memang perusahaan biasanya memberikan pinjaman murah ke karyawan `untuk` menahan agar si karyawan tidak bisa pindah.
    saran saya, coba kontak Jamsostek dan tanyakan berapa nilai JHT anda. Bila mencukupi untuk melunasi hutang anda, segera hubungi si hrd dan yakinkan dia dengan menandatangi surat diatas materai bahwa anda membutuhkan surat resign untuk keperluan pengambilan jamsostek agar bisa melunasi sisa hutang anda.
    semoga masalah anda lekas terselesaikan

  8. Saya kecewa sekali dgn Jamsostek Cabang Rawamangun, cerita begini :
    Pd tgl 3/11/2008 jatuh tempo pengambilan JHT saya sudah bisa dicairkan, lalu pagi2 saya ke Kantor Jamsostek Pusat Gatot Subroto (Kan dah bs online/katanya), ternyata dana Jamsostek sy msh krng 1 bln blm diproses oleh cabang Rawamangun (Kantor yang mendaftar keanggotaan disana).
    Dari Kantor pusat menyuruh saya untuk ke cabang Rawamangun agar bs diproses 1 blnnya (lumayan sebesar Rp 58.000,/itu menurut data print out oleh Jamsostek Gatot Subroto).
    Setelah sampai di Cabang Rawamangun, saya mengantri dari Jam 10.00 pagi, baru dapat ke bagian jam 3 sore (dikarenakan pelayanan Cabang Rawamangun yang slebor/wong yang nunggu banyak ada yang main selak, dilayanin lg oleh csnya).
    Terus dah di cs, katanya saldonya memang blm diproses 1 bln oleh Jamsostek, kalo mau menunggu diproses dengan memberikan no.telp saya, katanya nanti dihubungi oleh Jamsostek.
    Menurut saya, waktu menunggu 7 bulan belum cukup untuk memproses (benar2 perusahaan yang tdk bertanggung jawab, wong kita mengambil hak kita kok dipersulit). Terpaksa saya ambil jg saldo yang diberitahukan dari Kantor Pusat Jamsostek Gatot Subroto, tetapi tdk bisa diambil hari itu jg saya harus kembali lagi 3 hari lagi dikarenakan mereka duitnya sudah dijatahin, saya dapat jatah 3 hari lg.
    Saya kecewa sekali dengan pelayanan Jamsostek, saya ikhlaskan JHT saya yang 1 bulan untuk dimakan oleh karyawan2 Kantor Jamsostek.
    Maaf ya cerita begini, soalnya saya kecewa bangeeeeeet.

    Sudarmono
  9. ternyata benar, kalau di akhir bulan mungkin sudah santai untuk karyawan JAMSOSTEK. baru saja saya coba telp ke kantor JAMSOSTEK Bandung II yg berada di jalan BKR Bandung, ternyata memang ramah, dan memberi info bisa dicairkan dimana saja karena sudah online, dan info lagi pelayanan hanya sampai jam 2, tetapi karyawan tetap ada sampai jam 5 sore.

    christ
  10. Kalau dilihat dari pengalaman teman-teman dan pengalaman pribadi, saya melihat bahwa pelayanan dari Jamsostek sudah lebih baik (bahkan Satpam di Front Office pun bisa melayani dengan baik). Hanya saja, informasi yang dibutuhkan oleh para peserta tidak/belum sampai dengan baik dan merata. Misal: jika mau mencairkan dana Jamsostek, dokumen apa saja yang dibuthkan dan jika ditransfer ke rekening bank harus melampirkan fotocopy no. rek buku tabungan / jika mau ambil tunai diproses dalam waktu x hari / prosedur pencairan antar cabang / prosedur klaim bilamana diajukan oleh ahli waris / dsb..
    Saya salut dengan adanya situs blog ini, jadi kita bisa saling sharing dan berbagi informasi. Namun mengapa situs Jamsostek sendiri tidak memberikan service yang baik – bahkan tidak bisa dibuka ya?? Khan jika ada informasi apapun atau kebijakan/promosi dari Jamsostek akan dapat diakses oleh masyarakat luas (apalagi para pekerja diwajibkan untuk mengikuti Asuransi Sosial/Jamsostek; yang artinya populasi pelanggan/peserta sangat banyak).
    Sangat bisa dipahami jika ada beberapa rekan2 yang kesal..mungkin saja karena kebutuhan akan informasi belum didapatkan dengan baik/karena faktor sosialisasi tidak merata.
    Syukurlah bagi kita-kita yang bisa dan mau ber-inisiatif mencari informasi di internet (dan syukur masih ada yang komplain ;p, karena sebenarnya orang komplain tidak selalu jelek namun bisa menjadi masukkan bagi perusahaan; apalagi komplain di situs blogging, jadi yang lain bisa belajar dari pengalaman tsb). Namun..bagaimana cara sosialisasi (secara Konsisten dan Persisten) dari Jamsostek bagi yang tidak bisa berinternet ria atau bahkan pegang komputer saja pun tidak pernah ;p? Sosialisasi ke perusahaan atau memberikan Buku Pedoman? I don’t think so…

    Djojo
  11. mungkin saya termasuk orang yang ” beruntung ” berurusan dengan JAMSOSTEK,datang ke kantor JAMSOSTEK cabang rawamangun pagi langsung serahin 2 kartu jamsostek, 1 dari perusahaan A dgn jangka waktu 6 tahun setelah resign, 1 dari perusahaan B dengan jangka waktu 4 tahun 6 bln setelah resign, minta dibayar cash…..
    siang habis ngisi perut,langsung keluar dari kantor JAMSOSTEK bawa duit,
    Ko cepet banget ya…
    ternyata kata mba’nya JAMSOSTEK kalo kita datang ngurusnya pagi dengan berkas2 yang lengkap, dan mengambil duitnya dikantor cabang pembuka, dana bisa cair dihari yang sama kita klaim…….duh senangnya.

    inoe
  12. nanya dong….
    suamiku meninggal bulan agustus kmrn, dan dia pernah ikut kepesertaan jamsostekdi sebuah perusahaan selama setaun, tapi sewaktu meninggal dia sudah pindah ke instansi pemrnth, dan di situ otomatis dia tdk melanjutkan kepesertannya dan itu berjalan sdh 1 tahun,
    mohon bantuannnya, bisa gak saldo suami saya dicairkan, trus gmn caranya??

    makasih…..

    riska
  13. pak aku mo tanya kemarin hari senin tgl 12 januari 2009 aku bermaksud ingin klaim jht di slah st cbg trdkt tetapi,kata cso nya klaim tdk dpt dicairkan ada data yang tdk sambung dari th sekian smp th sekian dan menurut CSO nya aku harus ke jamsostek tempat dimana data aku awalnya terdaftar ( tangerang 1 )sblm jm 8 pg……..aku smp di tangerang 1 agak telat dikarenakan banjir dan mct so…aku hanya bisa knfrmsi mengenai data yang tidak sambung tersebut menurut mereka data aku sambung semua dan bisa dicairkan dicabang mana saja tanpa hrs jauh2 ke tangerang 1.ini sebenarnya gmn sich mohon konfirmasinya segera terima kasih

    ayu
  14. @riska

    seseorang yang keluar kepesertaan jamsostek masih tetap dilindungi JKM (jaminan kematian) selama 6 bulan sejak masa keluar.
    coba tanyakan ke cabang terdekat mengenai kepesertaan dan saldo jht nya…
    kalo mau cepat pagi hari sekali atau kalo mau tanya informasi sebaiknya sore harinya,maksudnya biar leluasa gitu ga ngantri..

    @ ayu
    sebenarnya yang salah CSO nya karna ga perlu tenaga kerja ngurus ke cabang awal tempat bekerja…bayangin aja kalo cabang awal di papua sono :
    biasanya saldo ga nyambung akibat perpindahan dari offline ke online…sekarang jamsostek online bu 🙂
    sebaiknya ibu konfirmasi lagi ke jamsostek terdekat…kalo bisa ke kepala bidang pelayanan langsung

    irawan
  15. permisi, mau informasi dunk !!!
    saya resign dari perusahaan bulan sept 2008 kira2 kapan bisa mencairkan jht saya, awal kepesertaan saya tahun april 2002. Apa harus menunggu lagi, berapa lama ya ?? apa harus menunggu 5-6 bulan lagi ??
    ps : kepada pihak berwenang tanpa mengurangi rasa hormat ada baiknya kalau persyaratan (kepesertaan 5 tahun)bagi pekerja yang telah keluar/resign/phk dari sebuah perusahaan ditinjau kembali terlebih dimasa sulit(perekonomian) sekarang ini dan banyaknya pengurangan tenaga kerja di banyak perusahaan.
    terimakasih

    nurmanc

  16. @mas nurman

    kalo kepesertaan april 2002,berarti dah 5 taon lebih…
    Tapi mas nurman baru bisa ngambil 6 bulan kemudian alias bulan maret 2009

    Mas coba tanyakan ke perusahaan dulu apakah sudah di non aktifkan dari jamsostek belum,soalnya kalo belum bisa2 molor lagi ngambilnya…atau bisa ditanyakan ke kantor jamsostek terdekat

    Yah,namanya Jaminan Hari Tua mas kan ibaratnya kayak pensiun…bukan tabungan yang bisa diambil sewaktu waktu
    Sabar aja bro…anggap aj harta terpendam 🙂

    irawan
  17. Yth.

    Apabila masa kerja 8 thn dan masa tunggu sdh 6 bulan, apakah yang akan dibayar adalah perhitungan 8thn penuh atau hanya 5thn pertama? alias 3thn nya hangus. Kalo iya lebih baik kita menunggu 2thn lagi, sehingga mencapai 10thn.
    trus bagaimana juga apabila perusahaan asal tempat kita bekerja tidak mau memberikan surat keterangan apapun tanpa alasan apapun. Saya mengalami PHK sepihak dimana saya tidak mendapatkan apa2 termasuk kompensasi, surat ket, dll. setelah 8thn bekerja

    doddie
  18. @ doddie

    Bila masa kerja 8 tahun maka JHT nya juga dibayar 8 tahun full plus bunga selama 6 bulan, uang tenaga kerja tidak akan hangus dan selama belum diambil uangnya akan berbunga terus setiap bulannya…sampai tenaga kerja tersebut mengambilnya (tak terbatas waktu)

    Untuk pengambilan JHT salah satu syaratnya surat keterangan keluar/pengalaman dari perusahaan…
    Biasanya perusahaan tidak mau mengeluarkan surat pengalaman karena ada masalah dengan tenaga kerjanya, jika itu mentok saya sarankan mas doddie komplain ke disnaker setempat..biasanya mereka akan membantu kok

    thanks dan semoga bermanfaat

    irawan
  19. Terimakasih Pak Irawan.
    Informasinya sangat berguna, perlu saya tambahkan juga, saat ini masa tunggu claim JHT tidak perlu 6 bulan, tetapi cukup 1 bulan saja.
    Untuk komplain ke Disnaker secara resmi, apakah bapak ada email yang bisa dihubungi? atau saya harus mendatangi kantor Disnaker?

    Salam

    doddie
  20. O iya dink…maap…maap…direvisi 1 bulan,berhubung krisis global

    Datang aja langsung ke disnaker setempat,biasanya kalo ada komplain tenaga kerja orang disnakernya baru gerak…

    Untuk email ga ada,daripada surat atau email ga dibaca lebih baek langsung aja..

    irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *