Jamsostek oh Jamsostek
Hari ini akhirnya saya mengurus JHT Jamsostek saya. Agak pusing juga mengingat banyak keluhan terhadap proses klaim Jamsostek ini beredar di Internet. Sudah terbayang pula proses berbelit, antrian panjang dan waktu 1/2 hari yang akan terbuang. Namun dengan kebulatan tekad, karena memang uang yang ada cukup lumayan untuk menambah periuk nasi, saya akhirnya memutuskan untuk tetap melakukan klaim… afterall, it’s my own damn money.

Sebelum mengajukan klaim, saya melakukan survey terlebih dahulu dengan membaca di Internet maupun melihat langsung ke situs Jamsostek. Dari sana saya memperoleh informasi bahwa untuk mengajukan klaim, saya harus membawa dokumen:

  1. Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Asli dan 2 kopi;
  2. KTP Asli yang masih berlaku dan 2 kopi;
  3. Kartu Keluarga Asli dan 2 kopi;
  4. Surat Keterangan Berhenti dan 2 kopi;
  5. Materai Rp 6000 1 lembar

Jamsostek saya sendiri ternyata terdaftar di cabang Gambir, namun berhubung sekarang sudah ‘online’ jadi kita bisa klaim di mana saja. Akhirnya saya memutuskan untuk mengajukan klaim di cabang Gatot Subroto yang dekat dengan kantor.

Dengan berbekal dokumen-dokumen dan mental baja, saya berangkat dengan menumpak Metromini 66 dari depan kantor. Dalam 5 menit sampailah saya di kantor Jamsostek cabang Gatot Subroto. Setelah bertanya pada Om Satpam, sayapun dipersilahkan menuju bagian klaim di lantai 1 kantor tersebut. Ealah.. ternyata di lantai dasar ada kantor pos, jadi untuk anda yang tidak berbekal materai bisa membeli di kantor pos itu.

Di lantai satu saya langsung bertanya pada bapak-bapak yang berjaga di depan. Beliau menanyakan KPJ saya dan kemudian memberikan 3 lembar formulir yang harus saya isi. Saya segera mengisi ketiganya dengan agak ragu, maklum ini pengalaman pertama. Namun akhirnya saya sukses juga mengisi formulir-formulir itu. Setelah itu saya kemudian diberikan nomor antrian ke CSO (Customer Service Officer), dapat nomor 20 euy. Segera saja saya masuk ke ruang tunggu. Ternyata sangat sepi, tidak sampai 10 orang ada disitu. Jauh dari bayangan antrian panjang saya. Dan asyiknya ternyata nomor saya sudah ditunggu oleh CSO. Jadi tanpa sempat menunggu sayapun langsung menghadap.

Sang CSO kemudian memeriksa kelengkapan dokumen saya. Saya memberikan ketiga formulir. Kemudian dia menanyakan KPJ dan kopinya; KTP dan kopinya; Kartu Keluarga dan kopinya; serta Surat Keterangan Berhenti dan kopinya. Setelah membandingkan dan menstempel kopiannya, beliau kemudian mengembalikan KTP asli, Kartu Keluarga asli dan Surat Keterangan Berhenti asli. Sementar KPJ dan kopiannya tidak dikembalikan.

Sang CSO kemudian mengisi beberapa bagian dari formulir saya yang belum diisi (hehehe… soalnya bingung mau diisi apa). Dia kemudian bertanya apakah dananya hendak ditransfer ke bank atau cash. Sayapun menjawab cash karena saya berfikir kalau di transfer ke bank pasti nanti saya deg-deg-an mulu menanti-nanti uang tersebut aktif di rekening saya. Beliau kemudian menuliskan tanggal 31 Agustus di tanggal selesai proses dan kemudian meminta saya kembali tanggal itu untuk mengambil uangnya langsung di kasir yang terletak di ujung seberang meja dia. That’s it… selesailah sebagian proses klaim jamsostek saya.

Weleh.. ternyata tidak berbelit dan ternyata tidak menghabiskan waktu 1/2 hari, walaupun saya harus balik lagi namun lebih baik lah daripada harus buang waktu 1/2 hari nunggu. Salut buat Jamsostek.

188 Comments

  1. @donny K
    bgini Pa kalo persyaratan sudah OK dan yang klaim tidak terlalu banyak itu kita bisa One Day Service tapi mengingat skarang ini banyak skali ya yang mngajukan Klaim tiap harinya ini bisa saja pembayaran di lakukan keesokan harinya tergantung kebijakan masing2 Kacab
    Trimakasih
    -jamsostek melayani sepenuh hati_

    fasya jamsostek bdg 2
  2. Pak, kalau perhitungan saldo akhir tahunan ada yang tahu ga ya?? Soalnya jumlah yang disetor perbulan (5,7 %) nominalnya lebih kecil dari saldo akhir. Contoh:a=total iuran perusahaan 2008 b=total iuran pekerja 2008 c= total pengembangan 2008, total saldo 2008 =a+b+c misalnya 1,5 juta. tetapi ternyata saldo akhir hanya 1,2 jt. Ada yang bisa bantu ga ya???

    ferry
  3. aq mau tanya nich, kalo peserta jht meninggal dunia persyaratan serta dokumen apa saja yang mesti dibawa dan bisa diwakilkan orang lain tidak penyerahan dokumen serta pengambilan uangnya thanks ditunggu jawabannya

    wahyu
  4. Saya pegawai outsource sebuah perush penerbitan, barusan ini saya cek keanggotaan saya di Jamsostek ternyata masa keanggotaan saya sdh di cut-off per Maret 2008 alias saya udah tdk aktif lagi bekerja, padahal smp skrg saya msh aktif bekerja. Yg saya tanyakan apk berarti selama setahun ini saya tdk menjadi anggota Jamsostek & bagaimana status saldo saya di jamsostek, & bisakah dg nama yg sama ada 2 noor account (barangkali saya didaftar dg account yg beda).
    Thx

    Afriz
  5. saya mau tny nh,semenjak jd anggota kepesertaan jamsostek saya tidak pernah mendapatkan kartu peserta selama 4 tahun pdhl saya pernah tanyakn k hrd tp jawabanya d tunggu aj mgkn nanti barengan sama peserta yg baru krn dtmpt sy bekerja system y kontrak tiap thn,ap bs mengurus kartu sendiri k kntr jamsostek?

    ihwan
  6. Dear all,

    Saya sudah bekerja 4 tahun 3 bulan dari Jan 2005 s/d Mar 2009. Apakah saya bisa cairkan JHT? Karena saya dengar sekarang bisa, dengan waktu tunggu 1 bulan, dan ada pernyataan belum bekerja kembali..

    Please need advise. Thanks.

    William
  7. @wahyu
    yang utama bapa bawa surat kematian yang asli,bawa KTP dan KPJ almarhum ke jamsostek
    tentu saja bisa diwakilkan nah yang jad wakil adalah ahli waris dan bapa harus mempunyai rekening supaya bapa tak repot untuk mengambil santunan berkala Thanks,,

    fasya jamsostek bdg 2
  8. @afriz

    gini pa si perusahaan telah menonaktifakan bapa per maret 2008,,
    karena bapak kerja di perusahaan outsourcing ini biasa terjadi,karena sering berpindah perusahaan,
    bisa jadi maret 2008 bapa di pindah tugaskan ke perusahaan yang lain namun masi tetap dalam perusahaan outsource tersebut,bisa juga bapa abis kontrak per maret 2008 jadi siperusahaan mendaftarkan bapa keluar alias NA di perusahaan bapa kekerja maren ke jamsostek,tapi siperusahaan memperpanjang kontrak bapa si perusahaan mendaftarkan bapa sebagai karyawan baru ke jamsostek jadi besar kemungkinan bapa punya KPJ (kartu peserta JAmsostek 2)ini sangat mungkin terjadi, dan bila bapa masi bingung bisa saya bantu,bapa sebutkan nama lengkap dan tgl lahir, trims

    fasya jamsostek bdg 2
  9. @ihwan
    4 tahun gak dapet KPJ kasus heheh
    gini pa d jamsostek bila bapa terdaftar bulan april pasti di bulan TSBT bapa sudah dapet kartu,,bila bapa penasaran bapa bisa langsung datang ke kantor jamsostek yang mengurus perusahaan bapak,,bapa bisa tanyakan dengan bagian IT,insya allah bapak akan dilayani dengan sangat baik sehingga Jelas maksih

    fasya jamsostek bdg 2
  10. @william
    gini pa,bapa lihat di KPJ bapak terdaftar sebaga peserta JAMSOSTEK BLN dan TAHUN berapa
    misal disana tercatat 0105 ini berarti bapa terdaftar bulan 1 (januari) tahun 2005 dan bapak keluar maret thn 2009 karena ini belum mencapai 5 tahun bapak blum bisa mencairkan bapak bisa mencairkan pada BULAN 1 tahun 2010,setelah 5 tahun masa kepesertaan,,
    bila masa kerja bapa lebih dari 5 taun misal
    terdaftar 0105 keluar 0510,,,dan tercatat keluar di jamsostek bulan 5 tahun 2010,disini bapak harus menunggu 1 bulan dari pertanggal bapak non aktif,terima kasih

    fasya salman al farizi jamsostek bdg 2
  11. ataupun bisa telp ke esia 022 91321732 jam kerja aja,,kalo memang mendesak diluar jam kerja juga ok maksaih
    senang bisa membantu para RAJA dan Ratu kami

    fasya salman al farizi jamsostek bdg 2
  12. Mbak Fasya selamat siang, bisakah nolong saya?

    Sy (KPJ 88K00056427) menarik JHT di Jamsostek Gd Soilens Bandung (Penetapan JHT No. K00H2003395569) pd tgl 19 Ags 03 stelah putus kerja dgn persh (NPP: KK001074 000) tgl 30 Apr 03.

    Saat itu diketahui bhw persh tempat sy bekerja belum lunas bayar Iuran kpd Jamsostek (8 bln di 2002 dan 3 bulan di 2003). Jadi Jamsostek yang dibayarkan kpd sy saat itu tidak termasuk porsi pada bulan-bulan tertunggak tsb.

    Sekarang mah “hutang” iuran Jamsostek tsb sudah dilunasi oleh persh. Tapi, krn pekerjaan sy tidak pernah menjadikan sy peserta Jamsostek lagi maka sy tdk bisa melanjutkan program JHT sy yang tersisa itu.

    Sy sdh coba nanya via telp (Mei-Juni 2009) ke Jamsostek Bandung yang menyaran sy menghub Jamsostek Purwokerto (di kota saya tinggal sekarang). Akhirnya sy mendapat keterangan bhw mrk sdh berkoord dgn Bandung dan bahwa sudah tidak ada saldo tersisa a/n sy di Jamsostek..

    Sy yakin, jika Jamsostek mengadministrasikan dengan benar tentu saldo itu masih ada dan dapat ditelusuri. Sy yakin itu, krn walau telat bayar persh tetap rutin setiap bulan melaporkan daftar kary dan jumlah iuran yang tertunggak. Dan, kebetulan pula urusan Jamsostek di persh tsb berada dalam divisi sy ketika sy belum mengundurkan diri.

    Sehubungan dgn hal-hal di atas dan bila PT. Jamsostek berpendapat bahwa saldo tersisa tsb adalah masih hak sy, sy mohon informasi gimana sy dpt menariknya. Bila diperlukan dapat sy kirimkan copy surat yang terkait.

    Terimakasih atas bantuan mbak Fasya.

    Salam,
    /Pak DP

    Pak DP
  13. @ Bpk Djuned
    Mungkin jawaban saya bisa membantu

    Kalo pada bulan Agustus 2003 saat bapak mengambil JHT sedang iuran belum dibayarkan s/d April 2003,maka akan timbul JHT Kurang Bayar yang seperti bapak utarakan

    Begitupula sebaliknya,jika pd saat bapak mengambil JHT sedang iuran sudah dibayar perusahaan s/d April 2003 maka tidak ada Hutang JHT alias tidak ada saldo yang tersisa.

    Tapi biasanya bidang pelayanan menunggu pembayaran iuran dari perusahaan untuk menghindari terjadinya JHT Kurang Bayar tadi…
    Mungkin pada kasus bapak iuran sudah dibayar sebelum penetapan dan pembayaran klaim JHT sehingga tidak ada lagi saldo yang tersisa.

    Terima kasih

    irawan
  14. @ Pak Irawan,
    Thanks untuk waktu dan responnya.
    Karena Anda memakai istilah “kalau” dan “mungkin”, maka bisa jadi masih ada sisa saldo JHT saya. Berikut informasi tambahan:
    1. Sampai saat saya menarik JHT itu saya masih sering kontak dengan persh sehub beberapa poin yang perlu dikoordinasikan. Dan saya tahu memang masih ada iuran yang tertunggak.
    2. Mungkin bisa dilacak dengan Pak Usup yang dulu mengadministrasikan Penetapan saya itu. Beliau juga yang menuliskan daftar bulan2 yang belum lunas itu di secarik kertas untuk saya.

    Semoga info tambahan ini bisa membantu dan saya percaya catatan di Jamsostek cukup rapih. Sekiranya diperlukan, saya bisa menghubungi mantan kerabat kerja saya di persh itu untuk meminta tanda terima pembayaran bulan2 tertunggak untuk melihat tanggalnya. Perlu kah pak?

    Saya menghargai terselenggaranya Blog ini yang dari postingan2 di atas terasa sekali manfaatnya bagi peserta program Jamsostek. Selamat bekerja, salam.
    /Djuned

    Pak DP
  15. Iya benar,
    Agak susah karena masalahnya itu terjadi tahun 2003 pada waktu aplikasi Jamsostek belum online,dan udah saya cek di sistem History Saldo punya bapak menunjukkan sisa saldo nol dengan periode non aktif 05-2003.
    Jika sesuai prosedur memang udah ga ada lagi sisa saldo,kecuali ada catatan2 khusus yang seperti bapak bilang diatas.

    Kalo bapak masih penasaran,langkah yang terbaik bapak bisa menghubungi kantor jamsostek dimana perusahaan bapak daftar,atau kalo gak kantor tempat bapak mengambil JHT.

    Semoga jawaban saya bisa membantu dan terima kasih.

    irawan
  16. pak mohon informasi dan pencerahannya ya..Saya terdaftar anggota Jamsostek dr Januari 2003 s/d Juni 2009,sebelumnya (2003-2004) sy bekerja di PT A,kemudian (2007-2009)bekerja lg di PT B,artinya stlh saya habis kontrak dg PT A sy kemudian bekerja di PT B dgn status keanggotaan Jamsostek tetap dilanjutkan.
    pertanyaan saya adalah:
    1.mengapa pada saat sy mendapatkan rincian saldo tahunan,yang tertera hanya jumlah saldo PT B saja ya?apakah saldo saya terdahulu(saat bekerja di PT A)hilang?
    2.Saya berniat mencairkan JHT saya,apakah bisa hanya surat berhenti dr PT terakhir saja(PT B)?
    3.Bgmn bila alamt KTP pada saat sy bekerja di PT A berbeda pada saat saya bekerja di PT B?krn pindah domisili.

    Demikian Pak..thx

    zsoer
  17. Bp Zsoer,
    Saya ingin meyakinkan apakah anda memiliki 1 atau 2 kartu. Kalau perusahaan B tidak meminta nomor kartu Jamsostek dari perusahaan A, ada kemungkinan anda dibuatkan kartu yang baru karena memang lebih mudah untuk membuat kartu baru dibandingkan dengan meneruskan kartu yang lama.
    1. Dalam hal terdapat 2 kartu anggota Jamsostek, pabila perusahaan A benar-benar telah membayar JHT anda kepada Jamsostek maka saldo TIDAK AKAN pernah hilang. Apabila anda masih menyimpan kartu Jamsostek dari perusahaan A maka anda dapat mencairkan dana JHT saat ini karena anda mulai bekerja tahun 2003. Berarti sudah lebih dari 5 tahun. Persyaratan dapat membaca pengalaman teman-teman lain diatas. Namun surat berhenti bekerja harus berasal dari perusahaan A.

    Untuk pertanyaan nomor 2 dan 3 dapat dijawab oleh rekan-rekan lain yang lebih mengerti masalah operasional karena kebetulan saya tidak di bagian tersebut. Bapak Zsoer dapat juga menanyakan hal ini di kantor cabang Jamsostek tempat perusahaan Bapak membayarkan setoran JHT.

    Terima kasih.

    Ria
  18. saya ingin bertanya seputar jamsostek nih….
    berapakah batas minimum karyawan yg ada di perusahaan sehingga perusahaan tersebut dapat mendaftarkan karyawannya ke jamsostek???

    scoob
  19. nama sy christina,setelah menikah nama sy berganti menjadi christina chairun nur nissa,tapi di ktp dan ijazah sy masih mengunakan nama sy yg asli.sedang di kk nama sy christina cahirun nur nissa,di kartu jamsostek tercantum nama christina khairunnissa,dan setelah sy teliti ulang terdapat perbedaan antara nomor kpj kartu jamsostek dengan lembaran saldo yg sy terima sewaktu sy belum berhenti di perusahaan tmpt sy bekerja.yang ingin sy tanyakan:1. apakah dengan perbedaan nama tersebut sy masih bs mencairkan dana jamsostek? 2.apa yang harus sy lakukan dng perbedaan nomor kpj saya?sy harapkan jawaban secepatnya,krn saya sangat bimbang.
    terimakasih atas perhatiannya

    CHRISTINA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *